KESAMAAN SOSIAL
Kesetaraan Sosial atau Persamaan sosial adalah keadaan
sosial di mana semua orang dalam suatu masyarakat tertentu atau kelompok
terisolasi memiliki status yang sama dalam hal tertentu. Kesetaraan sosial
mencakup persamaan hak di bawah hukum, seperti keamanan, hak suara, kebebasan
berbicara dan berkumpul, hak properti, dan akses yang sama terhadap barang
sosial dan jasa. Namun, juga mencakup konsep keadilan ekonomi, yaitu akses
pendidikan, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial lainnya.
PERSAMAAN DERAJAT
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri
pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat
itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU.
PASAL-PASAL DI DALAM UUD 45 TENTANG PERSAMAAN HAK
pasal 1
pasal 2 ayat 1
pasal 7
1.PERSAMAAN HAK
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu dirasakan
sebagai sesuatu yang mengganggu,karna dimana kekuasaan itu
berkembang,terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan
berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
2.PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA
Persamaan derajat adalah persamaan nilai ,harga taraf yang
membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya.Harkat manusia adalah
nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta,rasa,karsa dan hak-hak
serta kewajiban azasi manusia .Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan
kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan
,martabat,dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemampuan
kodrat,hak dan kewajiban.
NEGARA INDONESIA MEMULIKI LANDASAN MORAL ATAU HUKUM TENTANG
PERSAMAAN DERAJAT :
1.Landasan ideal : Pancasila
2.Landasan konstitusional : UUD 1945 yaitu :
a. Pembukaan UUD 1945 padea alinea ke 1,2,3,4
b.Batang tubuh (pasal)UUD 1945 yaitu pasal
27,28,29,30,31,32,33,34.
3.Ketetapan MPR No IV/MPR/1999 tentang GBHN
CONTOH KASUS
Transportasi jika dilihat dari sisi sosial lebih merupakan
proses afiliasi budaya dimana ketika seseorang melakukan transportasi dan
berpindah menuju daerah lain maka orang tersebut akan menemui perbedaan budaya
dalam bingkai kemajemukan Indonesia. Disamping itu sudut pandang sosial juga
mendeskripsikan bahwa transportasi dan pola-pola transportasi yang terbentuk
juga merupakan perwujudan dari sifat manusia. Contohnya, pola pergerakan
transportasi penduduk akan terjadi secara massal dan masif ketika mendekati
hari raya. Hal ini menunjukkan perwujudan sifat manusia yang memiliki tendesi
untuk kembali ke kampung halaman setelah lama tinggal di perantauan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar