Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan
rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dalam hubungan antara warga negara
dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan
sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi
oleh negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan
warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh
warga negara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal
28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30
(Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan
hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3)
Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien
(kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan
mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi
kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang
berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan
suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika
perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang
teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority)
yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama
masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang
telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan
ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi
dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan
sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena
adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa
untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Untuk memudahkan kita dalam memahami pengertian negara,
maka pengertian negara dapat kita kelompokkan :
a. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kekuasaan.
Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J.
Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang
bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
b. Pengertian negara ditinjau dari organisasi Politik.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi
dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Sebagai organisasi politik negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus
menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam
masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert
M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan :
“Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban
suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa”.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan
persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk
membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas
tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan
memaksa.
Negara sebagai organisasi politik mempunyai 2 (dua) tugas
:
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan
yang asosial agar tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia
dan golongan–golongan kearah tercapainya tujuan masyarakat seluruhnya.
Dengan demikian negara sebagai organisasi politik
mempunyai pengertian bahwa negara melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilki
hendak mewujudkan suatu tujuan demi kepentingan umum.
c. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kesusilaan.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi
kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan
kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
1. pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan
menyebabkan lenyapnya negara.
2. pemilihan umum karena negara bukan merupakan
penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak
kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka
ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang
berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
d. Pengertian negara ditinjau dari Integritas antara
Pemerintah dan Rakyat.
Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian
negara :
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang
disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat.
Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John
Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas)
yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain
yang kedudukan ekonominya lebih lemah.
Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels,
Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat
antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan
persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang
hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan
kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F.
Hegel, Adam Muller.
Berdasarkan pemikiran Soepomo, teori integralistik dipandang
yang paling cocok dengan masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Bukti Indonesia menganut teori integralistik dinyatakan secara tegas dalam
Penjelasan UUD 1945 yang memuat pokok–pokok pikiran pembukaan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar